Desa Pematung, 23 September 2020 sekitar Jam 9:00 telah dilakukannya Pengecekan Berkas terkait Audit operasional dan kegiatan desa pematung pada tahun 2019 dari Inspektorat Kabupaten Lombok Timur yang mana ada beberapa Pesan sebagai perbaikan dan PR Untuk Pemerintah Desa Pematung bahwa disampaikan oleh Salah satu Tim diantaranya ada beberapa kesalahan tahun lalu yang masih ditemukan kembali pada saat pengecekan Audit operasional dan kegiatan desa pematung pada hari ini namun itu dikategorikan sebagai kesalahan ringan yang bisa dimaklumi, seperti lupa disertakannya Materai 3000 pada Lampiran terkait dan disinggung pula terkait Kegiatan Karang Taruna yang mana Hadiah Lombanya berupa Buku tulis dikritik pada Fakto agar dilampirkan jumlah Buku Tulis yang dibeli jumlahnya berapa serta ditetapkan Tanggal Serah Terima Hadiahnya supaya nyambung atau singkron dengan SPJnya namun beliau masih memaklumi itu dengan nada Penegasan kemudian disinggung pula terkait Penerima Manfaat Bantuan RTLH yang mana tidak pernah dibuatkan SK Penerimaanya dan Daftar Nama-nama Penerima manfaat dengan harapan semoga kedepannya bisa untuk dilengkapi selengkap-lengkapnya terkait Bukti Transaksi maupun SK Bantuan sosial maupun Bansos lainnya guna memperkuat dokumentasi sebagai bukti pernah dilaksanakannya kegiatan yang dilakukan oleh Masing-masing pemerintah desa khususnya Pemerintah Desa Pematung yang mana Kegiatan ini bertempat langsung di Aula Kantor Desa Pematung pagi hari tadi.
Lanjut disampaikan juga oleh Tim Audit operasional dan kegiatan desa pematung pada tahun 2019 bahwa Tatanan Pemerintah Desa Pematung dipandang perlu untuk melakukan Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Desa agar sesuai Tupoksi Masing masing Kaur maupun Kasi yang mana disinggung terkait Perjalanan dinas yang mana SPJ dan lain-lain dianggap lolos namun tidak ada hasil laporan Perjalanan Dinas maknanya setiap perjalan Dinas diwajibkan untuk membuat Laporan atau Hasil Perjalan Dinasnya baik itu Kepala Desa maupun Sekretaris Desa yang pernah dilakukan tutur tim dari Inspektorat Lombok Timur.
dan disampaikan juga terkait Badan Keamanan Desa (BKD) bahwa tidak diperbolehkan untuk diberikan Honor yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya artinya jangan disamakan dengan Perangkat desa yang mempunyai Siltap yang dihitung setiap bulannya, maksudnya hanya boleh diberikan biaya Operasional saja itupun kalau mereka ada kegiatan atau Piket namun kalau tidak ada kegiatan yang dilakukan maka tidak ada biaya maupun insentif yang diberikan sebagai saran Beliau kedepannya.
dan ada beberapa saran pada bagian Administratif untuk tahun kedepannya pada pengelolaan keuangannya harus dibuatkan Perdes yang mana untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebagai kekuatan hukum juga.
dan Saran terakhir agar tatanan pengelolaan Bumdes betul betul diawasi secara produktif agar arah dan tujuan sesuai dengan persentasi di pelaksanaannya sebagai dasar Pemerintah Desa bisa tau seberapa besar Anggarannya.
Pendi Rosadi
21 Juni 2025 00:16:16
Cerita sejarah pematung, apakah masih ada? Lanjutannya?...