Desa Pematung, 27 Maret 2022 - Pemerintah Desa Pematung tak henti hentinya menyediakan inovasi baru guna mendekatkan pelayanan hingga mempercepatnya, yang mana sistem layanan perpindahan penduduk sebelumnya masyarakat biasanya mengurus surat pindah di kantor desa dan selanjutnya diteruskan ke kantor camat untuk ditandatangani oleh bapak camat setempat lalu kemudian barulah akan di proses oleh petugas UPT Dukcapil untuk diterbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negera Indonesia).
Naaah....!!! sekarang segala prosedur dan tahapan tahapan seperti yg dijelaskan diatas makin di permudah dan diperdekat oleh pemerintah desa pematung menggunakan inovasi aplikasi Bakso yang mana di dalam aplikasi tersebut yg sejak beberapa tahun lalu di kembangkan oleh Disdukcapil Lombok Timiur ini memiliki beberapa layanan yang bisa dimohon lewat kantor desa saja oleh operator Bakso yang ditugaskan pada masing masing desa di lombok timur.

Jadi Masyarakat ketika ingin mengurus perpindahan penduduk baik antar desa,kecamatan,kabupaten hingga provinsi bisa di kantor desa saja bahkan bagi pengguna android bisa langsung chat operator jika sewaktu waktu ada halangan untuk berkunjung ke kantor desa dengan catatan mengirim semua berkas yang dibutuhkan dalam bentuk fisik (karena akan discan oleh operator bakso menggunakan printer) dan bisa juga berbentuk foto/gambar akan tetapi foto atau gambar yg dikirim wajib full kertas tanpa ada yg terpotong sedikitpun sesuai SOP Layanan SIAK Terpusat saat ini untuk contoh dokumen yg di foto full seperti contoh dibawah ini.

A. Untuk mengurus perpindahan penduduk antar desa persyaratannya seperti dibawah ini :
1. Foto Kartu Keluarga
2. Foto KTP yang ingin pindah
B. Untuk pindah penduduk antar kabupaten/kota persyaratannya seperti dibawah ini :
1. Foto Kartu Keluarga
2. Foto KTP
3. Surat pindah dari desa yang di tandatangani kades.
C. Untuk pindah datang antar desa/kelurahan/kecamatan persyaratannya seperti di bawah ini :
1. Foto Kartu Keluarga
2. Foto KTP
3. SKPWNI dari UPT Dukcapil asalnya
D. Untuk pindah alamat dalam satu desa persyaratannya seperti dibawah ini :
1. Foto Kartu Keluarga
2. Foto KTP
E. Untuk pindah datang antar kabupaten/kota persyaratannya hanya 1 seperti dibawah ini :
1. SKPWNI dari UPT Dukcapil asalnya

Catatan Penting : Jika yang akan pindah seluruh anggota keluarganya maka cukup dengan mengirimkan foto ktp kepala keluarganya saja dan foto yg dikirim wajib fullkertas atau fullfoto jangan sampai ada yg terpotong foto dokumennya.
Perlu untuk dipahami bersama cepat atau tidaknya proses pengurusan tergantung dari operator kabupaten dan jajarannya walaupun memang kita semua tau SOP layanan maksimal 3 hari, akan tetapi kami di desa hanya membantu warga untuk mendekatkan, mempermudah dan dimohonkan bukan yg mengerjakannya langsung.
Berkaitan dengan perpindahan penduduk khusus dalam satu kabupaten yang mana bapak Dirjen pernah mengutarakan bahwa perpindahan dalam satu kabupaten persyaratannya cukup hanya dengan menunjukkan kartu keluarga saja namun kayaknya belum diterapkan di semua daerah, kami pemerintah desa hanya bisa berharap hal ini bisa secepatnya di terapkan di kabupaten lombok timur juga tidak lain tujuannya hanya untuk mempermudah pelayanan dan mendekatkannya.
Demikian informasi singkat ini kami sampaikan jika ada hal-hal yg kurang jelas dan kurang tepat silahkan konsultasi dengan operator desa langsung lewat whatsapp atau telegram karena bisa saja persyaratan-persyaratan yang kami sajikan diatas berubah sesuai arahan disdukcapil pusat. (Pian)
Pendi Rosadi
21 Juni 2025 00:16:16
Cerita sejarah pematung, apakah masih ada? Lanjutannya?...